Pasal 6
BAB 4 — KEGIATAN
(1) Kegiatan revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila dilakukan oleh: a. penyelenggara negara dan pemerintahan ditingkat daerah; b. organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan lembaga nirlaba lainnya; c. lembaga pendidikan; dan d. secara bersama-sama antara pemerintah daerah dengan masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan lembaga nirlaba lainnya. (2) Pemerintah daerah menyelenggarakan kegiatan revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila secara rutin kepada unsur unsur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b,huruf c dan huruf d. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Kegiatan revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah dalam bentuk: a. pendidikan formal mulai taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi, pendidikan informal dan non formal ; b. diskusi, dialog interaktif, sarasehan, halaqoh/orientasi, workshop, seminar, lokakarya; c. pelatihan; d. simulasi; e. penataran; f. olahraga, seni dan budaya; g. Lomba, kompetisi dan festival; h. penulisan buku, artikel, atau cerita; dan i. pembuatan atau penayangan film.
