PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA...
Pasal 5
BAB 3 — RUANG LINGKUP
Ruang lingkup revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila meliputi: a. kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam upaya revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila; b. tugas penyelenggara negara dan pemerintahan di tingkat daerah dalam memberikan fasilitas penyelenggaraan /pelaksanaan revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila; dan c. peran serta masyarakat dalam upaya revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila.
