Pasal 7
BAB 2 — PENCATATAN PENGESAHAN DANA KAPITASI
(1) Berdasarkan rencana pendapatan Dana Kapitasi JKN setiap FKTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Kepala FKTP menyusun RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN yang memuat rencana belanja Dana Kapitasi JKN. (2) Rencana belanja Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dengan mempedomani pemanfaatan Dana Kapitasi JKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipetakan dan diuraikan ke dalam program, kegiatan, subkegiatan dan belanja disesuaikan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh kepala FKTP kepada kepala SKPD Dinas Kesehatan.
