Pasal 6
BAB 2 — PENCATATAN PENGESAHAN DANA KAPITASI
(1) Penganggaran Dana Kapitasi JKN pada FKTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan oleh kepala FKTP. (2) Kepala FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun rencana pendapatan Dana Kapitasi JKN setiap tahunnya berdasarkan alokasi penyaluran Dana Kapitasi JKN tahun anggaran sebelumnya.
(3) Penyusunan rencana pendapatan Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga memperhitungkan: a. jumlah peserta yang terdaftar di FKTP; dan b. besaran Dana Kapitasi JKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Rencana pendapatan Dana Kapitasi JKN setiap tahunnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar perencanaan dan penganggaran Dana Kapitasi JKN pada setiap FKTP. (5) Rencana pendapatan Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada kepala SKPKD dan kepala SKPD Dinas Kesehatan.
