Pasal 49
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal terdapat sisa Pengelolaan Dana Kapitasi JKN pada FKTP milik Pemerintah Daerah yang belum menerapkan pola Pengelolaan keuangan BLUD setelah ditetapkan sebagai FKTP yang menerapkan pola Pengelolaan keuangan BLUD, sisa Dana Kapitasi JKN yang ada di Bendahara Dana Kapitasi JKN disetorkan kepada kas umum daerah. (2) Pemerintah Daerah menganggarkan sisa Pengelolaan Dana Kapitasi JKN pada APBD tahun anggaran berkenaan untuk digunakan kembali pada FKTP yang telah menyetorkan pada kas umum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya menjadi bagian pendapatan BLUD yang bersumber dari APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penganggaran sisa Pengelolaan Dana Kapitasi JKN pada APBD tahun anggaran berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku mutatis muntandis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
