Pasal 48
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal terdapat perbedaan perhitungan besaran sisa Pengelolaan Dana Kapitasi JKN berdasarkan hasil reviu oleh APIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dengan hasil audit BPK atas laporan keuangan Pemerintah
Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, PPKD selaku BUD menyampaikan laporan kepada BPJS Kesehatan paling lama 3 (tiga) hari setelah penyerahan hasil audit dari BPK. (2) Hasil audit BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar perhitungan sisa Dana Kapitasi JKN dalam laporan PPKD selaku BUD kepada BPJS Kesehatan. (3) Berdasarkan hasil audit BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPJS Kesehatan melakukan penyesuaian perhitungan pembayaran Dana Kapitasi JKN pada FKTP dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3).
