PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PENCATATAN PENGESAHAN DANA KAPITASI JAMINAN...
Pasal 44
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan pengawasan Pengelolaan Dana Kapitasi JKN pada: a. provinsi, dilaksanakan oleh:
- Menteri, untuk pembinaan dan pengawasan umum; dan
- menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan, untuk pembinaan dan pengawasan teknis. b. kabupaten/kota, dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk pembinaan dan pengawasan umum dan teknis. (2) Pembinaan dan pengawasan Pengelolaan Dana Kapitasi JKN dilakukan oleh gubernur untuk perangkat daerah provinsi dan bupati/wali kota untuk perangkat daerah kabupaten/kota. (3) Pengawasan umum dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam bentuk reviu, monitoring, evaluasi, pemeriksaan, dan bentuk pengawasan lainnya.
