PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PENCATATAN PENGESAHAN DANA KAPITASI JAMINAN...
Pasal 42
BAB 4 — PENERAPAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
(1) Pemerintah Daerah harus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang belum menerapkan BLUD. (2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, klinik, dan balai kesehatan masyarakat. (3) Pemerintah Daerah melakukan percepatan penerapan BLUD pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
