PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PENCATATAN PENGESAHAN DANA KAPITASI JAMINAN...
Pasal 19
BAB 2 — PENCATATAN PENGESAHAN DANA KAPITASI
(1) Pembukaan Rekening Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dilakukan pada bank yang ditetapkan oleh bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Dalam hal terdapat bunga, jasa giro, dan/atau imbalan lainnya atas Dana Kapitasi JKN yang disimpan pada bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bunga, jasa giro, dan/atau imbalan lainnya menjadi pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
