PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PENCATATAN PENGESAHAN DANA KAPITASI JAMINAN...
Pasal 18
BAB 2 — PENCATATAN PENGESAHAN DANA KAPITASI
(1) Kepala SKPD Dinas Kesehatan menyerahkan rancangan DPA SKPD yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) kepada PPKD untuk disahkan. (2) DPA SKPD yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Kapitasi JKN. (3) Ketentuan mengenai format DPA SKPD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
