PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan...
Pasal 8
BAB 2 — PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB
(1) Pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum orang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB. (2) Pengenaan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum orang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB. (3) Pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum barang ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari dasar pengenaan PKB. (4) Pengenaan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum barang ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB.
