Pasal 7
BAB 2 — PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB
(1) Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,3 (satu koma tiga). (2) Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. mobil roda tiga, sepeda motor roda dua dan sepeda motor roda tiga nilai koefisien sama dengan 1 (satu);
b. sedan nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua puluh lima); c. jeep nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh); d. minibus nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh); e. blind van nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh); f. pick up nilai koefisien sama dengan 1,085 (satu koma nol delapan puluh lima); g. mikrobus nilai koefisien sama dengan 1,075 (satu koma nol tujuh puluh lima); h. bus nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu); i. light truck nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga); dan j. truck nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga). (3) Penentuan koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan Kendaraan Bermotor.
