PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan...
Pasal 4
BAB 2 — PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB
(1) Jenis Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan penghitungan dasar pengenaan PKB.
(2) Penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok: a. NJKB; dan b. bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
