PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan...
Pasal 3
BAB 2 — PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB
Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas: a. mobil penumpang yang terdiri dari sedan, jeep dan minibus; b. mobil bus yang terdiri dari microbus dan bus; c. mobil barang yang terdiri dari pick up, light truck, truck dan sejenisnya; d. mobil roda tiga; e. alat-alat berat dan alat-alat besar; dan f. sepeda motor roda dua dan roda tiga.
