PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang REVITALISASI FUNGSI DAN PERAN ANJUNGAN DAERAHDI...
Pasal 6
BAB 2 — PELAKSANAAN
(1) SKPD kabupaten/kota yang membidangi urusan terkait anjungan daerah di TMII mengajukan rencana kegiatan revitalisasi Anjungan Daerah di TMII kepada bupati/walikota. (2) Bupati/walikota menyampaikan surat pemberitahuan rencana kegiatan revitalisasi Anjungan Daerah di TMII kepada gubernur. (3) Gubernur menyampaikan surat pemberitahuan rencana kegiatan revitalisasi Anjungan Daerah di TMII yang diajukan oleh bupati/walikota kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik. (4) Pengajuan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selambat-lambatnya 20 (duapuluh) hari sebelum tanggal pelaksanaan kegiatan.
