Pasal 4
BAB 2 — PELAKSANAAN
(1) Gubernur dan bupati/walikota bertanggung jawab terhadap pelaksanaan revitalisasi fungsi dan peran Anjungan Daerah di TMII. www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No471. 5 (2) Pelaksanaan revitalisasi fungsi dan peran Anjungan Daerah di TMII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kegiatan: a. promosi budaya; b. pagelaran seni dan budaya; c. pameran produk unggulan ekonomi daerah; dan d. seminar dan lokakarya. Pasal 5 (1) Gubernur dan bupati/walikota melalui SKPD yang membidangi urusan terkait Anjungan Daerah di TMII menyusun rencana kerja tahunan yang memuat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (2) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Rencana Kerja SKPD yang membidangi urusan terkait Anjungan Daerah di TMII.
