PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA...
Pasal 4
BAB 4 — KEGIATAN
(1) PKK dalam membantu meningkatkan dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan dilakukan melalui kegiatan: a. penyuluhan dan sosialisasi; b. komunikasi, informasi dan edukasi; dan c. fasilitasi dan pendampingan. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan: a. provinsi; b. kabupaten/kota; c. kecamatan; dan d. desa/kelurahan.
