PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI...
Pasal 9
BAB 2 — PENYUSUNAN RKPD
(1) RKPD Tahun 2015 dapat diubah dalam hal tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam tahun berjalan. (2) Perubahan RKPD Tahun 2015 ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dan menjadi landasan penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS untuk menyusun Perubahan RAPBD Tahun 2015.
