PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI...
Pasal 10
BAB 2 — PENYUSUNAN RKPD
(1) Penambahan program baru dalam RKPD dapat dilaksanakan setelah dilakukan perubahan dan/atau penambahan program dalam RPJMD. (2) Dalam hal penambahan program baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebijakan nasional yang tercantum dalam RKP, tidak perlu merubah RPJMD. (3) Penambahan kegiatan baru dalam RKPD ditindaklanjuti dengan perubahan dan/atau penambahan kegiatan dalam Renstra SKPD, sebagai acuan penyusunan Renja SKPD.
