PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2011 tentang JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 3
pasal.id
Jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk: a. memberikan kejelasan tugas dan fungsi Calon Pegawai Negeri Sipil dalam membantu pelaksanaan tugas dan fungsi eselon IV; b. memberikan kejelasan tugas dan fungsi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan latar belakang pendidikan.
