PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2011 tentang JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 2
pasal.id
(1) Setiap calon pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Dalam Negeri diangkat dalam jabatan fungsional umum. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengangkatan calon pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
