PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PELAPORAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 7
(1) Segala biaya yang berkaitan dengan Pelaporan Polisi Pamong Praja Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi. (2) Segala biaya yang berkaitan dengan Pelaporan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
