PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PELAPORAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 6
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, untuk mengetahui permasalahan dan kendala di daerah dan dijadikan sebagai bahan pertimbangan Menteri Dalam Negeri dalam mengambil kebijakan.
