PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN...
Pasal 41
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat di Desa diatur dengan Peraturan Desa yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat di Desa.
