Pasal 25
BAB 4 — PEMBENTUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, DAN PEMBERDAYAANSATUAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
(1) Masa keanggotaan Satlinmas Desa dan Kelurahan berakhir sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun atau diberhentikan. (2) Masa keanggotaan Satlinmas Desa adat berakhir karena pemberhentian. (3) Dalam hal keanggotaan Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun dan masih memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dapat diperpanjang sampai usia 65 (enam puluh lima) tahun. (4) Perpanjangan masa keanggotaan Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa/Lurah. (5) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), karena: a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. pindah tempat tinggal; d. tidak lagi memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani; e. melakukan perbuatan tercela dan/atau melakukan tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; f. tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsi dan/atau janji sebagai Anggota Satlinmas; dan g. menjadi pengurus partai politik. (6) Pemberhentian Anggota Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa. (7) Kepala Desa/Lurah melalui camat menyampaikan keputusan perpanjangan keanggotaan Satlinmas dan keputusan pemberhentian keanggotaan Satlinmas kepada bupati/wali kota.
