PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN...
Pasal 24
BAB 4 — PEMBENTUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, DAN PEMBERDAYAANSATUAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Regu dapur umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e, bertugas: a. membantu mendirikan tempat penampungan sementara bagi korban atau para pengungsi akibat bencana, kebakaran serta gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat; dan b. membantu mendirikan dapur umum sementara bagi korban atau para pengungsi akibat bencana dan kebakaran serta gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
