Pasal 31A
(1) Bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2014, diberikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 83 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik terhitung sejak diresmikannya keanggotaan DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2014. (2) Penghitungan bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapat kursi di DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota bagi daerah otonom baru, dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara sah dikalikan dengan nilai setiap suara di daerah otonom baru. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Nilai setiap suara di daerah otonom baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) besarnya dihitung sama dengan nilai bantuan setiap suara daerah provinsi atau kabupaten/kota induk.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2013 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
