PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 30
Partai Politik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan dari APBN/APBD dalam tahun anggaran berkenaan sampai laporan diterima oleh: a. Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik untuk partai politik tingkat pusat ; b. Gubernur untuk partai politik tingkat provinsi; dan c. Bupati/Walikota untuk partai politik tingkat kabupaten/kota. 10. Diantara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 31A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
