PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 22
(1) Bantuan keuangan partai politik digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik. (2) Penggunaan untuk pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 60% dari besaran bantuan yang diterima. (3) Kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan politik. 6. Ketentuan Pasal 23 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, sehingga berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
