Pasal 14
(1) Pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota mengajukan surat permohonan bantuan keuangan partai politik kepada bupati/walikota. (2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya dengan menggunakan kop surat dan cap stempel partai politik dengan melampirkan kelengkapan administrasi berupa: a. surat keputusan DPP Partai Politik yang MENETAPKAN Susunan Kepengurusan DPC partai politik tingkat kabupaten/kota atau sebutan lainnya yang dilegalisir oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Politik atau sebutan lainnya; b. foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak; c. surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara partai politik hasil pemilihan umum DPRD Kabupaten/Kota yang dilegalisir Ketua atau Sekretaris Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota; d. nomor rekening kas umum partai politik yang dibuktikan dengan pernyataan pembukaan rekening dari bank yang bersangkutan; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. rencana penggunaan dana bantuan keuangan partai politik dengan mencantumkan besaran paling sedikit 60% dari jumlah bantuan yang diterima untuk pendidikan politik; f. laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh BPK; dan g. surat pernyataan partai politik yang menyatakan bersedia dituntut sesuai peraturan perundang-undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris DPC tingkat kabupaten/kota atau sebutan lainnya di atas materai cukup dengan menggunakan kop surat partai politik. (3) Kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam rangkap 2 (dua). (4) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tembusannya disampaikan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota dan Kepala Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik kabupaten/kota atau sebutan lainnya. 4. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15, disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 14A, sehingga berbunyi sebagai berikut :
