PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT YANG AKAN MENJADI CALON...
Pasal 16
BAB 6 — PEMBIAYAAN
Pembiayaan pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi calon dan purna TKI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
