PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT YANG AKAN MENJADI CALON...
Pasal 15
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Kepala Desa/Lurah melaporkan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi calon TKI dan purna TKI kepada Bupati/Walikota melalui Camat 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Bupati/Walikota melaporkan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi calon dan purna TKI di kabupaten kepada Gubernur 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun (3) Gubernur melaporkan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi calon dan purna TKI di Provinsi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
