PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 938
BAB 12 — PUSAT
Pusat Penerangan, terdiri atas: a Bagian Tata Usaha; b Bidang Hubungan Masyarakat; c Bidang Fasilitasi Pengaduan; d Bidang Perpustakaan; dan e Kelompok Jabatan Fungsional. Paragraf Kedua Bagian Tata Usaha
