Pasal 937
BAB 12 — PUSAT
(1) Subbidang Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 935 huruf b, mempunyai tugas melakukan pemeliharaan dan pengamanan sistem dan jaringan. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Subbidang Pemeliharaan Sistem dan Jaringan berdasarkan ruang lingkup tugas dan peraturan perundang- undangan; b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Pemeliharaan Sistem dan Jaringan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Pemeliharaan Sistem dan Jaringan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Subbidang Pemeliharaan Sistem dan Jaringan guna penyempurnaan lebih lanjutl; e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Subbidang Pemeliharaan Sistem dan Jaringan urusan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisa peraturan perundang-undangan. g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang Pengelolaan Sistem dan Jaringan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya; h mengatur, mengamankan dan memonitor hubungan jaringan internet di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; i menginventarisasi, mengklasifikasi dan menganalisa permasalahan – permasalahan yang dialami dan dihadapi dalam pendayagunaan system dan jaringan serta untuk mendapat penyelesaian masalah; j melakukan perawatan terhadap perangkat keras, perangkat lunak dan perangkat pendukungnya; k menyusun petunjuk/pedoman pemeliharaan dan pendayagunaan serta pengendalian jaringan internet; l memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang Pengelolaan Sistem dan Jaringan tentang langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan dalam rangka optimalisasi tugasnya; m membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan Subbidang Pengelolaan Sistem dan Jaringan, untuk dipergunakan sebagai bahan pembinaan dan evaluasi oleh pimpinan; n membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Pemeliharaan Sistem dan Jaringan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan
o melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sistem dan Jaringan baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Pengelolaan Sistem dan Jaringan.
