PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 891
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Pembangunan, Kependudukan dan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 862 huruf c, terdiri atas: a Bidang Pembangunan Daerah dan Pemberdayaan Masyarakat; b Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil; c Bidang Keuangan Daerah; dan d Subbagian Tata Usaha.
Paragraf Kedua Bidang Pembangunan Daerah dan Pemberdayaan Masyarakat
