PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 88
BAB 2 — DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf a terdiri atas: a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Perundang-undangan dan Kepegawaian; c. Bagian Keuangan; dan d. Bagian Umum Paragraf Kedua Bagian Perencanaan
