PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 87
BAB 2 — DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan; c. Direktorat Kewaspadaan Nasional; d. Direktorat Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan; e. Direktorat Politik Dalam Negeri; dan f. Direktorat Ketahanan Ekonomi.
