PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 851
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pusat Penelitian dan Pengembangan Pembangunan dan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 800 huruf e, terdiri atas: a Bidang Pembangunan Daerah; b Bidang Keuangan Daerah; c Bidang Ekonomi Daerah.; dan d Subbagian Tata Usaha.
Paragraf Kedua Bidang Pembangunan Daerah
