PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 787
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Bagian Perencanaan dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 786 huruf a, terdiri atas: a Subbagian Penyusunan Program; dan b Subbagian Dokumentasi, Peraturan Perundang-undangan dan Laporan.
