PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 786
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 785 huruf a, terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Anggaran; b. Bagian Evaluasi Laporan Hasil Pengawasan; c. Bagian Tata Usaha dan Keuangan; dan d. Bagian Umum. Paragraf Kedua Bagian Perencanaan dan Anggaran
