PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 734
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Direktorat Pendapatan Daerah dan Investasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 699 huruf c, terdiri atas: a Subdirektorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; b Subdirektorat Badan Usaha Milik Daerah; c Subdirektorat Badan Layanan Umum Daerah; d Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Daerah; e Subdirektorat Pinjaman dan Obligasi Daerah; dan f Subbagian Tata Usaha.
Paragraf Kedua Subdirektorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
