PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 682
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Direktorat Penyerasian Kebijakan dan Perencanaan Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 596 huruf f, terdiri atas: a Subdirektorat Indikator Kependudukan; b Subdirektorat Proyeksi Penduduk; c Subdirektorat Perencanaan Kependudukan; d Subdirektorat Penyerasian Kebijakan Dengan Lembaga Non Pemerintah; e Subdirektorat Penyerasian Kebijakan Dengan Lembaga Pemerintah; dan f Subbagian Tata Usaha. Paragraf Kedua Subdirektorat Indikator Kependudukan
