PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 54
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a terdiri atas: a Subbagian Peraturan Perundang-undangan Kementerian Dalam Negeri; b Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat; dan c Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian.
