PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 53
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d terdiri atas: a Bagian Peraturan Perundang-undangan; b Bagian Pengkajian dan Evaluasi Produk Hukum; c Bagian Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum; dan d Bagian Dokumentasi Hukum. Paragraf Kedua Bagian Peraturan Perundang-undangan
