PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 3
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perencanaan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Program I; b. Subbagian Penyusunan Program II; dan c. Subbagian Penyusunan Program III.
