PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 2
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a terdiri atas: a Bagian Perencanaan Program; b Bagian Perencanaan Anggaran; c Bagian Monitoring dan Evaluasi; dan d Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal.
Paragraf Kedua Bagian Perencanaan Program
