PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 188
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 huruf a, terdiri atas: a Bagian Perencanaan; b Bagian Perundang-undangan dan Kepegawaian; c Bagian Keuangan; dan d Bagian Umum.
Paragraf Kedua Bagian Perencanaan
