PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 187
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum, terdiri atas: a Sekretariat Direktorat Jenderal; b Direktorat Dekonsentrasi dan Kerjasama; c Direktorat Wilayah Administrasi dan Perbatasan; d Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat; e Direktorat Kawasan dan Pertanahan; dan f Direktorat Pencegahan dan Penanggulangan Bencana.
