PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 174
BAB 2 — DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Subdirektorat Ketahanan Sumber Daya Alam dan Kesenjangan Perekonomian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 huruf a, terdiri atas: a Seksi Wilayah I; dan b Seksi Wilayah II.
