PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 173
BAB 2 — DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Direktorat Ketahanan Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf f terdiri atas: a Subdirektorat Ketahanan Sumber Daya Alam dan Kesenjangan Perekonomian; b Subdirektorat Ketahanan Perdagangan, Investasi, Fiskal dan Moneter; c Subdirektorat Perilaku Perekonomian Masyarakat; d Subdirektorat Ketahanan Lembaga Usaha Ekonomi; dan e Subbagian Tata Usaha. Paragraf Kedua Subdirektorat Ketahanan Sumber Daya Alam dan Kesenjangan Perekonomian
